Rabu, 10 Maret 2010

Etika Profesi dalam Dunia Kerja

Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lainnya, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya (Murtanto dan Marini, 2003). Sedangkan menurut Agoes (2004), Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik, yang merupakan seperangkat prinsip-prinsip moral yang mengatur tentang perilaku profesional.
Tanpa etika, profesi akuntansi tidak aka nada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pemabuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis.
Sebagaimana etika dalam bidang profesi Hakim, semestinya bebas nilai, bisa menentukan dan menghilangkan hak atau kebebasan seseorang.
Sedangkan dalam etika profesi Dokter memiliki kekuasaan atas fisik atau tubuh pasiennya. Kesalahan seorang dokter dalam pengambilan keputusan saat melaksanakan profesinya, dapat menyebabkan seorang pasiennya mengalami gangguan kesehatan, cacat atau bahkan meninggal.
Maka dapat disimpulkan bahwa etika profesi dalam segala bidang pekerjaan yang ada hamper sama, yaitu mematuhi kode etik atau norma-norma yang berlaku. Yang membedakannya adalah profesinya dan norma-morma yang berlaku pada setiap bidangnya.
Dalam prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi delapan butir pernyataan (IAI,1998,dalam Ludigdo,2007). Kedelapan pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seoran akuntan, meliputi :
1. Tanggung Jawab Profesi : bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik : akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senatiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalime.
3. Integritas : akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus mematuhi tanggungjawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setingi mungkin.
4. Obyektifitas : dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, seorang akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional : akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan : akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesiaonal atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional : akuntan sebagai profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8. Standar teknis : akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Sekian kiranya tulisan ini saya buat, jika ada kekurangan dan salah-salah kata, saya mohon maaf. Terima kasih
Sumber : Arleen@stietrisakti.ac.id, www.tenaga-kesehatan.org.id/publikasi.php?do=detail&id=16

1 komentar: