Minggu, 10 Januari 2010

Etika Akuntan Publik Dalam Menerima Parcel

Parcel merupakan hadiah atau bingkisan yang diberikan biasanya pada saat menjelang hari raya seperti hari raya idul fitri, natal dan lain-lain.Bagaimana etika kita apabila kita menerima parcel dari orang lain?tentu saja kita harus mengucapkan terima kasih atas kiriman parcel tersebut lalu membalas kebaikan orang yang memberi parcel tersebut.Tetapi bagaimana etika seorang akuntan publik dalam menerima parcel terutama parcel dari klien, yang notabene berkepentingan terhadap akuntan publik tersebut?Apakah akuntan publik harus membalas jasa klien tersebut apabila dia menerima parcelnya?Atau dia harus menolak kiriman parcel dari klien tersebut?
Di Indonesia, beberapa undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi adalah UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas KKN; UU No 31/1999; dan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hati-hati dalam memberikan sesuatu kepada pegawai negeri (parsel, misalnya) di Indonesia karena bisa berakibat fatal! Sebagai contoh, dalam Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dipidana sama berat.UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001, Pasal 12b Ayat 1 menyebutkan, gratifikasi, pemberian dalam arti luas, adalah suap jika berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Parsel, atau pemberian hadiah kepada pejabat saat lebaran, oleh rekanan atau bawahan, masuk kategori suap.
Menurut pandangan saya, seorang akuntan publik menerima parcel dari klien, apalagi pada saat menjelang hari raya merupakan hal yang wajar karena bisa saja klien memberikannya guna menjaga hubungan baik dengan akuntan publik tersebut.Tetapi apabila klien mengirimi parcel kepada akuntan publik secara terus-menerus, hal itu patut dicurigai karena kemungkinan klien mempunyai alasan tertentu dan mengharapkan jasa dari akuntan publik tersebut.Jika klien mulai memberikan parcel kembali, sebaiknya akuntan publik harus bertanya terlebih dahulu kepada klien maksud dan tujuan klien memberikan parcel untuk yang kedua kalinya.Selain itu, akuntan publik harus bertindak dengan tegas menolaknya dan berkata tidak akan bekerja sama untuk melakukan penipuan yang bersifat menguntungkan bagi klien.
Sumber : antikorupsi.org
Dari: Blog'nya age

Tidak ada komentar:

Posting Komentar